Berita

KUA Wonosari Terbitkan 28 Pasang Buku Nikah Hasil Isbat Nikah, Rais : Ini Solusi Hukum Terbaik

Kamis, 28 Maret 2024 01:06 WIB
  • Share this on:

(Boalemo.kemenag.go.id) – Plt. Kakankemenag Boalemo, H. Rais Abaidata mengatakan penerbitan buku nikah hasil isbat nikah merupakan solusi hukum terbaik bagi perkawinan muslim yang belum tercatat.

Ini diungkapkan Rais setelah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonosari secara resmi menerbitkan 28 pasang buku nikah hasil isbat nikah bertempat di KUA Wonosari, Rabu (27/03/2024).

“Tentunya, selain kedua mempelai diakui dan sah secara hukum negara, mereka juga dengan mudah melakukan pengurusan administrasi pasangan dan keluarga, termasuk pengurusan akta kelahiran anak, transaksi perbankan serta kebutuhan kesehatan yang memerlukan verifikasi melalui buku nikah,” tutur Rais.

Untuk itu, dirinya mengucapkan terima kasih kepada KUA Wonosari yang selalu memberikan pelayanan secara maksimal kepada Masyarakat.

“Saya selaku kepala kantor mengucapkan terima kasih atas apa yang telah dilakukan dan ini wajib untuk ditiru oleh KUA lain yang ada di Kabupaten Boalemo,” ungkapnya.

Diwawancarai secara terpisah, Kepala KUA Wonosari, Mahfudh A. Alauddin mengatakan pelayanan ini diberikan kepada Masyarakat Wonosari secara gratis.

“Untuk itu, bagi para suami istri yang belum memiliki buku nikah atau yang belum tercatat namanya, bisa melaporkan di KUA Wonosari akan dilayani secara gratis alias nol rupiah hanya dengan membawa surat hasil putusan sah dari Pengadilan Agama,” ucap pria peraih penghargaan Kepala KUA Inovatif dan Inspiratif Tingkat Kabupaten Boalemo di tahun 2023 tersebut.

 

Adapun syarat yang harus dilengkapi untuk diterbitkannya buku nikah hasil isbat nikah di KUA sebagai berikut :

•             FC KTP & KK Calon Pengantin.

•             FC KTP & KK Wali.

•             FC KTP 2 saksi.

•             Photo background biru ukuran 4x6=1 lembar dan 2x3=3 lembar dengan menggunakan busana muslim 

                (berkopiah/berjilbab)

•             Surat Putusan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama.

Calon Penganti Pria, Wanita, Wali dan juga saksi wajib mendatangi KUA untuk melakukan penandatanganan akta Nikah untuk mendapatkan buku nikah.

Penulis:
Hidayat
Fotografer:
Humas KUA Wonosari

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB