BOALEMO (kemenag.go.id) - Guna meningkatkan pemahaman Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai), bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo menggelar Bimbingan Penyusunan SKP bagi Guru Madrasah, (13/3/2023).
Mewakili Persatuan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Provinsi Gorontalo, salah satu guru MTsN 2 Boalemo Nikma La Sadi turut serta dalam kegiatan tersebut.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur mengenai sistem manajemen kinerja PNS kini telah diubah dengan PermenpanRB Nomor 6 Tahun 2022. Perubahan-perubahan yang semula berupa lima aspek perilaku kerja kini digantikan oleh BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Mengutip bahasan yang disampaikan narasumber, Nikma menyampaikan bahwa Permenpan 6 didesain untuk lebih memudahkan karena mengakomodir mekanisme kualitatif pada penilaian, kinerja maupun perilaku. Pada SKP terbaru juga terdapat atribut “ekspektasi” sebagai hasil kerja yang betul-betul diharapkan pimpinan.
“Ada beberapa aspek yang membedakan SKP terbaru dengan aturan sebelumnya. Proses penilaian kinerja didesain dengan ekspektasi setiap pimpinan/atasan langsung. Selain itu juga adanya tagline semangat kerja bagi seluruh ASN yakni BerAKHLAK menggantikan lima aspek perilaku sebelumnya yang berupa Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin dan Kerjasama,” papar Nikma.
“Untuk itu melalui kegiatan ini saya harap dapat menyampaikan informasi terkait penyusunan SKP yang sesuai dengan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022, kepada guru madrasah lainnya,” tutup Nikma. (dmr/Lis)